Dugaan Penyimpangan APBDes Lebaho Ulaq Capai Rp500 Juta, Dana RT dan Honor Nakes Tertunggak
Camat Muara Kaman, Nadi Baswan. (Kriz)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Dugaan penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Lebaho Ulaq, Kecamatan Muara Kaman, diperkirakan mencapai Rp500 juta.
Akibat persoalan tersebut, dana operasional RT dan honorarium tenaga kesehatan (nakes) hingga kini masih tertunggak dan belum dapat dibayarkan kepada para penerima.
Camat Muara Kaman, Nadi Baswan, mengatakan pihak kecamatan telah melakukan verifikasi terhadap persoalan tersebut.
Hasil verifikasi awal menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa yang diduga terjadi sejak 2025 hingga 2026.
"Terkait Desa Lebaho Ulaq, Kecamatan Muara Kaman, sebelumnya kami sudah melakukan verifikasi dua minggu lalu dan memang ditemukan adanya dugaan penyimpangan," ujarnya kepada poskotakaltimnews saat di temui di gedung DPRD Kukar pada Rabu (26/6/2026).
Berdasarkan perhitungan sementara, nilai dugaan penyimpangan dana APBDes tersebut berkisar antara Rp400 juta hingga Rp500 juta.
Persoalan itu juga berdampak pada belum terbayarkannya sejumlah hak masyarakat yang bersumber dari anggaran tahun 2025.
Dana yang belum tersalurkan di antaranya honor tenaga kesehatan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga adat, serta dana operasional RT pada tahun 2025.
Sebagai upaya penyelesaian, pihak kecamatan memberikan waktu selama 14 hari kepada pihak yang diduga bertanggung jawab untuk menunjukkan iktikad baik.
Selain itu, lanjutnya, sejumlah rekomendasi juga telah diberikan, termasuk upaya penyelesaian melalui pemanfaatan aset milik yang bersangkutan.
Saat ini, sejumlah aset tersebut telah diamankan sementara guna mendukung proses pemulihan keuangan desa dan pembayaran hak-hak masyarakat yang masih tertunda.
"Apabila nantinya ada pembeli, itulah yang sedang kami upayakan dalam proses penyelesaian saat ini," kata dia.
Meski persoalan tersebut berpotensi dibawa ke ranah hukum, pihak kecamatan untuk sementara memilih mengedepankan pengembalian dana dan pemenuhan hak masyarakat.
Langkah itu ditempuh agar tenaga kesehatan, RT, dan unsur lainnya dapat segera menerima hak mereka tanpa harus menunggu proses hukum yang panjang.
"Yang terpenting sekarang adalah iktikad baik untuk
mengembalikan terlebih dahulu. Sebab, kalau langsung masuk ke proses hukum,
yang kami khawatirkan justru hak-hak masyarakat tidak bisa segera dibayarkan.
Itu yang menjadi pertimbangan kami," tutupnya. (Kriz)